Pasal 4
BAB 2 — NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula: jumlah pembayaran 100 (11/12) x x subsidi termasuk Pajak (100+(11/12) x t) Pertambahan Nilai a(3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula:
100 harga eceran (11/12) x x (100+(11/12) x t) tertinggi (4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
