PMK
KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; atau
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan
besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
