Pasal 2
BAB 3 — BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebesar:
- dihapus; dan
- 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(7) Dihapus.
