PMK
KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Pasal 15
BAB 3 — BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau
- batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau
- batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
