PMK
KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Pasal 12
BAB 2 — NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
