Pasal 6
( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak beserta perubahannya,
untuk Harta berupa tanah dan/ atau bangunan
yang berada di Indonesia; dan
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak beserta perubahannya,
untuk Harta berupa saham.
(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Pasal II
m1 mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
,
ttd.
