PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 7
Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah: a . pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen);
- masa kontraknya berakhir; atau
- batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
Bagian Kedua Pekerjaan Terselesaikan 100% (Seratus Persen) sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
