Pasal 16
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) berdasarkan kriteria utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
(2) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima
insentif Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan
jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6).
(5) Desa penerima insentif Desa untuk kategori kinerja
Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Insentif Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2025 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran alokasi insentif Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan perhitungan bobot sebagai berikut:
- Desa yang tidak mengirimkan APBDes dan laporan konsolidasi mendapatkan bobot 1,00 (satu koma nol nol);
- Desa yang hanya mengirimkan laporan konsolidasi mendapatkan bobot 1,10 (satu koma satu nol);
- Desa yang hanya mengirimkan data APBDes mendapatkan bobot 1,15 (satu koma satu lima); dan
- Desa yang mengirimkan data APBDes dan laporan konsolidasi mendapatkan bobot 1,20 (satu koma dua nol).
(8) Besaran alokasi insentif Desa setiap Desa untuk kategori
penghargaan kementerian/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu.
(9) Dalam hal penghitungan insentif Desa berdasarkan
besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima insentif Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi insentif Desa terkecil.
PENGGUNAAN
