Pasal 9
(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran
Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung secara hardcopy.
(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA.
(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah sesuai, KPA BUN pengelola dana transfer
khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(6) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan
penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kernen terian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melakukan verifikasi atas rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (6), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.
jdih.kemenkeu.go.id
(9) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan
kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(10) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran,
SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.
