PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
Pasal 7
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
,
ttd.
