PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan
yang menjadi bukti dasar Pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk Data Elektronik.
(2) Setiap pengalihan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisasi.
(3) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi.
