PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
