PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi penerimaan dari:
- penerbitan izin keramaian; dan
- pengamanan keramaian yang bersifat komersial.
(2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga.
