PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 9
BAB 2 — PLATFORM TRANSISI ENERGI
( 1) Pengelolaan Platform Transisi Energi bertujuan untuk:
- memperoleh dan menyalurkan pembiayaan dari lembaga keuangan internasional dan/ atau lembaga/badan lainnya untuk transisi energi;
- memperoleh dan menyalurkan dukungan fiskal pemerintah untuk transisi energi; dan
- menjaga dan mengoptimalkan kinerja Platform Transisi Energi dalam rangka mendukung transisi energi.
(2) Pengelolaan Platform Transisi Energi se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi dapat dipertanggungjawabkan oleh Manajer Platform dan seluruh pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Platform Transisi Energi;
- transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Platform Transisi Energi, termasuk pelaksanaan transisi energi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik; dan/ a tau
- terencana, yaitu pengelolaan Platform Transisi Energi direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko.
