PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 31
(1) Komite Pengarah dan Manajer Platform menyusun laporan
kegiatan operasional masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1);
- rincian penggunaan pendanaan yang bersumber dari APBN dan/ atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1); dan
- hal lain yang perlu untuk dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
jdih.kemenkeu.go.id
