PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 22
BAB 4 — MANAJER PLATFORM
(1) Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama
Pendanaan, serta pembuatan dan penandatanganan perjanjian turunannya atau dokumen turunannya:
- yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga keuangan in ternasional/ lembaga/ badan lainnya terse but; dan/atau
- yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Manajer Platform dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dapat pula memuat
ketentuan mengenai:
- bantuan teknis (technical assistance); dan/atau
- bantuan dalam bentuk in-kind lainnya.
(3) Penyediaan bantuan teknis (technical assistance) atau
penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
- mendukung atau membantu penyiapan transaksi dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri 1n1, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Platform Transisi Energi;
- menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/ atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam:
- penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal, permohonan, dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum;
- penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/ atau pembiayaan proyek penyediaan infrastruktur sektor Ketenagalistrikan atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, social dan tata kelola yang baik (environmental, social and governance) dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
pemenuhan kriteria dan/ atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; dan/ atau
- mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah; dan/ atau
- menyediakan bentuk dukungan lainnya dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
