PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 20
BAB 4 — MANAJER PLATFORM
( 1) Manajer Platform dapat melakukan Kerja Sama Pendanaan dengan:
- lembaga keuangan internasional; dan/ atau
- lembaga/badan lainnya.
(2) Kerja Sama Pendanaan dengan lembaga keuangan
internasional dan/ atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia pada lembaga keuangan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi; dan/atau
- meningkatkan kapasitas Platform Transisi Energi melalui sumber lain yang sah untuk mendukung percepatan transisi energi sektor Ketenagalistrikan yang berkeadilan (just) dan terjangkau (affordable).
