PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 126 Tahuri 2023 ten tang Perubaban Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tabun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerab Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2023 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 126) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
