PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF.
