PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
- target kinerja makro;
- program prioritas;
- arah kebijakan fiskal;
- pemenuhan belanja wajib; dan
- aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
