PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 26
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan proses bisnis tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
