PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
- mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
- mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
