PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 24
BAB 4 — PENCAIRAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
- perubahan Target PNBP BUN PKN;
- perubahan pagu belanja sumber dana PNBP BUN PKN dalam DIPA BUN;
- perubahan proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN;
- pengembalian penerimaan PNBP BUN PKN; dan/atau
- perubahan lain yang menyebabkan perubahan MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan.
(2) Perubahan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- permohonan perubahan MP PNBP BUN PKN dari KPA BUN pada Satker PPP BUN; dan/atau
- hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran
Paragraf 1 Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran
