PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Berdasarkan persetujuan penggunaan dana PNBP BUN
yang diterbitkan Menteri Keuangan, KPA BUN pada Satker PPP BUN melaksanakan perencanaan dan penganggaran untuk menyusun dokumen DIPA BUN. / jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pagu dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
(3) Perencanaan dan penganggaran untuk keperluan Satker
PPP BUN yang bersumber dari PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kesatu Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
