PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
