Pasal 28
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
( 1) Hasil pelaksanaan Proyek selain yang merupakan penerusan SBSN yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN wajib dilakukan pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN.
(2) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas hasil
pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek.
(3) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas hasil
pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN.
(4) BMN hasil pembangunan Proyek SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
Pasal29
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil
pengelolaan Proyek se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat ( 1) kepada Direktorat J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran, yang paling sedikit mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- kode barang; dan
- nomor urutan pendaftaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Pasal30
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian /Lembaga dan/ a tau penerima Penerusan SBSN.
(2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
- perkembangan realisasi penyerapan dana.
