PMK No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit yang akuntabel dan mendorong penggunaan oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran, perlu disusun peraturan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
5.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
7.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan
dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam
rangka
mendanai
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian
dari
TKD
yang
dialokasikan
berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
9.
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar
dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
10. Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang terdapat
perkebunan sawit dan/atau menghasilkan minyak kelapa
sawit mentah.
11. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disingkat RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang
dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran
berjalan.
12. Laporan
Realisasi
Penggunaan
Dana
Bagi
Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disingkat LRP DBH
Sawit adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran
dan output kegiatan dalam RKP DBH Sawit masing-masing
Daerah yang dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
15. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran
BUN.
16. Bagian
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara
yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
17. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara TKD untuk DBH Sawit yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan DBH Sawit tahunan yang disusun oleh KPA BUN Pengelola DBH Sawit.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH Sawit adalah selisih kurang antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada 1 (satu) tahun anggaran tertentu.
Sisa DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DBH Sawit.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Pasal 2 Pengelolaan DBH Sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penggunaan; d. penyaluran; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 3 (1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. (2) DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara atas: a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. (3) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit. (5) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pengelolaan DBH Sawit, Menteri selaku PA
BUN Pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya
meliputi
Daerah
provinsi/kabupaten/kota
penerima
alokasi DBH Sawit.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
(5)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6)
Penunjukan:
a.
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
sebagai
pelaksana
tugas
KPA
BUN
Pengelola
Dana
Transfer
Umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b.
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN.
(8)
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
kepada Menteri.
(9)
Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN TKD untuk DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk DBH Sawit; f. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD untuk DBH Sawit kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan/atau g. menyampaikan rencana penyaluran DBH Sawit kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. (2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.
menyusun proyeksi penyaluran DBH Sawit sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melalui aplikasi Cash Planning Information Network;
dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
b.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran DBH Sawit;
c.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas
pelaksanaan
anggaran
kepada
PPA
BUN
Pengelola
TKD
melalui
koordinator
KPA
BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
melakukan
verifikasi
terhadap
rekomendasi
penyaluran, dan penghentian penyaluran DBH Sawit;
e.
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran
kembali
DBH
Sawit
berdasarkan
rekomendasi
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola
Dana Transfer Umum;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan anggaran negara dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran DBH Sawit; dan
g.
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran DBH Sawit melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara
umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e menggunakan aplikasi yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 6
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formil
dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH
Sawit oleh Pemerintah Daerah.
BAB III PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 7
(1)
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum mengajukan
usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit
kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2)
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN
Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN
untuk DBH Sawit.
(3)
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur
Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Februari
tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan minimal:
a.
penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang
dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya;
dan/atau
b.
Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih Bayar DBH Sawit
tahun-tahun sebelumnya.
(5)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
BUN untuk DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB IV PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Bagian Kesatu Penyediaan Data Penerimaan Sawit yang Dibagihasilkan
Pasal 8
(1)
Berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
permohonan penyampaian data berupa:
a.
realisasi penerimaan bea keluar, kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai;
b.
realisasi penerimaan pungutan ekspor, kepada
Direktur Jenderal Anggaran;
c.
luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data
produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang
dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat
kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota,
kepada lembaga pemerintah yang berada di bawah
dan
bertanggungjawab
kepada
Presiden
yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang kegiatan statistik dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
d.
daftar Daerah yang telah memiliki rencana aksi
Daerah
kelapa
sawit
berkelanjutan,
kepada
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; dan
e.
batas wilayah menurut kabupaten/kota, kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar 1
(satu) tahun sebelumnya.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b,
Direktur
Jenderal
Anggaran
menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan
ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya.
(4)
Dalam hal data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal
Anggaran menyampaikan perkiraan realisasi penerimaan
sampai dengan akhir tahun anggaran.
(5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang
kegiatan
statistik
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertanian menyampaikan data berupa data luas lahan
perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas
lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut
provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing pihak.
(6)
Dalam hal data tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(5)
belum
tersedia,
Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menggunakan
data
tahun
terakhir yang tersedia.
(7)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, kementerian yang menyelenggarakan
sinkronisasi
dan
koordinasi
serta
pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan
daftar Daerah yang telah memiliki rencana aksi Daerah
kelapa sawit berkelanjutan.
(8)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
dalam
negeri
menyampaikan
data
batas
wilayah
menurut
kabupaten/kota.
(9)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (8) disampaikan kepada Kementerian Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum diterima sampai dengan tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya.
Bagian Kedua Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menurut Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pasal 9 Data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), data realisasi penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan/atau data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit yang dibagihasilkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10 (1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit; dan b. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit. (2) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan luas lahan perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional terhadap luas lahan perkebunan sawit secara nasional. (3) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan produktivitas lahan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b per kabupaten/kota penghasil dilakukan sesuai nilai produktivitas dengan ketentuan sebagai berikut: a. kategori sangat rendah, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas kurang dari 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 10% (sepuluh persen); b. kategori rendah, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar) sampai dengan kurang dari 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 15% (lima belas persen); c. kategori sedang, yaitu Daerah yang memiliki produktivitas 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per hektar) sampai dengan kurang dari 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 20% (dua puluh persen);
d.
kategori
tinggi,
yaitu
Daerah
yang
memiliki
produktivitas 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per
hektar) sampai dengan kurang dari 4.000 kg/ha
(empat ribu) mendapatkan nilai produktivitas 25%
(dua puluh lima persen); dan
e.
kategori sangat tinggi, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas lebih dari atau sama dengan 4.000
kg/ha (empat ribu kilogram per hektar) mendapatkan
nilai produktivitas 30% (tiga puluh persen).
(4)
Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan produktivitas
perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
per
kabupaten/kota
penghasil
dilakukan
secara
proporsional terhadap total nilai produktivitas secara
nasional.
(5)
Dalam hal data produktivitas lahan sawit tidak tersedia
untuk suatu kabupaten/kota penghasil, perhitungan
alokasi DBH Sawit untuk kabupaten/kota tersebut
dilakukan berdasarkan rata-rata produktivitas lahan
sawit di provinsi yang bersangkutan.
(6)
Dalam hal data rata-rata produktivitas lahan sawit di
provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
tidak
tersedia,
kabupaten/kota
penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
nilai
produktivitas
dengan
kategori
sangat
rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 11
(1)
Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh
persen);
b.
kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh
persen); dan
c.
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh
persen).
(2)
Pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada
kabupaten/kota
yang
berbatasan
langsung
dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
c,
dilakukan
berdasarkan
tingkat
eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah.
(3)
Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4)
Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
tersedia,
besaran
persentase alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata
kepada
seluruh
kabupaten/kota
yang
berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
(5)
Data batas wilayah untuk menentukan kabupaten/kota
yang
berbatasan
langsung
dengan
kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6)
Dalam hal suatu kabupaten/kota penghasil tidak memiliki
kabupaten/kota yang berbatasan langsung, alokasi untuk
kabupaten/kota
yang
berbatasan
langsung
dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada kabupaten/kota
penghasil.
(7)
Dalam
hal
suatu
kabupaten/kota
merupakan
kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota yang
berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil
lainnya, besaran alokasi untuk kabupaten/kota terdiri
atas:
a.
alokasi
DBH
Sawit
kabupaten/kota
penghasil
sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b.
akumulasi alokasi DBH Sawit dari kabupaten/kota
penghasil
lainnya
yang
berbatasan
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
ayat (4).
Pasal 12 (1) Alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan: a. persentase bagi hasil dan penetapan Daerah Penghasil; dan b. kinerja Pemerintah Daerah. (2) Alokasi DBH Sawit berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
(1)
Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dihitung berdasarkan indikator:
a.
penurunan tingkat kemiskinan; dan/atau
b.
ketersediaan rencana aksi Daerah kelapa sawit
berkelanjutan.
(2)
Perhitungan
alokasi
kinerja
berdasarkan
indikator
penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota
penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat
kemiskinan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh
persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi
Daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot
sebesar 50% (lima puluh persen);
b.
bagi kabupaten/kota yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil menggunakan
indikator penurunan tingkat kemiskinan; dan
c.
bagi kabupaten/kota penghasil yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil lainnya
menggunakan
indikator
penurunan
tingkat
kemiskinan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh
persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi
Daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot
sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan persentase penurunan tingkat
kemiskinan 1 (satu) tahun sebelumnya dibandingkan
dengan tingkat kemiskinan 2 (dua) tahun sebelumnya.
(4)
Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diurutkan mulai dari nilai terendah hingga
nilai tertinggi dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kategori sangat rendah, terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota
dengan
penurunan
tingkat
kemiskinan pada urutan 20% (dua puluh persen)
terbawah secara nasional;
b.
kategori
rendah,
terdiri
atas
provinsi
dan
kabupaten/kota
dengan
penurunan
tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 20% (dua puluh
persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
terbawah secara nasional;
c.
kategori
sedang,
terdiri
atas
provinsi
dan
kabupaten/kota
dengan
penurunan
tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 40% (empat puluh
persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen)
terbawah secara nasional;
d.
kategori
tinggi,
terdiri
atas
provinsi
dan
kabupaten/kota
dengan
penurunan
tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 60% (enam puluh
persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen)
terbawah secara nasional; dan
e.
kategori sangat tinggi, terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota
dengan
penurunan
tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen)
secara nasional.
(5)
Berdasarkan kategori penurunan tingkat kemiskinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kinerja
berdasarkan indikator penurunan tingkat kemiskinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Penurunan
Tingkat
Kemiskinan
Persentase terhadap alokasi kinerja dalam
Pasal 12 ayat (3)
Provinsi Kabupaten/Kota
penghasil
Kabupaten/
Kota
berbatasan
Sangat rendah
10%
10%
20%
Rendah
20%
20%
40%
Sedang
30%
30%
60%
Tinggi
40%
40%
80%
Sangat Tinggi
50%
50%
100%
(6)
Alokasi
kinerja
berdasarkan
indikator
ketersediaan
rencana
aksi
Daerah
kelapa
sawit
berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tersedia
rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan
dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3); dan
b.
provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tidak
tersedia
rencana
aksi
Daerah
kelapa
sawit
berkelanjutan dihitung sebesar 0% (nol persen) dari
alokasi
kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 12 ayat (3).
(7)
Selisih
lebih
atas
penghitungan
alokasi
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dapat
digunakan untuk:
a.
perubahan alokasi DBH;
b.
penyelesaian Kurang Bayar DBH;
c.
penetapan alokasi minimum DBH Sawit; dan/atau
d.
penggunaan lain yang diatur oleh Menteri.
(8)
Alokasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf c merupakan batas terendah alokasi DBH Sawit
untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 14
(1)
Hasil penghitungan alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau alokasi
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8)
disampaikan
dalam
pembahasan
Nota
Keuangan
dan/atau rancangan undang-undang mengenai APBN
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk disetujui menjadi pagu DBH Sawit.
(2)
Berdasarkan pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan alokasi DBH Sawit menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi
dan
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2), Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan
informasi alokasi DBH Sawit melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian
APBN.
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Perubahan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit
Pasal 15 (1) Perubahan alokasi DBH Sawit dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan APBN; dan/atau b. perubahan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam tahun berjalan. (2) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Sawit, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan. (3) Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB V PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Bagian Kesatu Kegiatan yang Didanai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Pasal 16
(1)
DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan:
a.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
dan/atau
b.
kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di
luar area perkebunan, terdiri atas:
a.
penanganan jalan, meliputi:
1)
rekonstruksi/peningkatan struktur;
2)
pemeliharaan berkala; dan/atau
3)
pemeliharaan rutin; dan/atau
b.
penanganan jembatan, meliputi:
1)
pemeliharaan berkala jembatan; dan/atau
2)
penggantian jembatan.
(4)
Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
a
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah
yang tercantum dalam surat keputusan Kepala
Daerah mengenai penetapan status jalan Daerah;
b.
diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik
pengangkutan sawit; dan/atau
c.
diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan
survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum
pengusulan dan telah dilakukan verifikasi.
(5)
Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a.
pendataan perkebunan sawit rakyat;
b.
penilaian usaha perkebunan;
c.
penyusunan, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi
rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan;
d.
pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi
indonesian sustainable palm oil;
e.
rehabilitasi hutan dan lahan;
f.
perlindungan sosial bagi anggota masyarakat yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan prioritas
pekerja perkebunan sawit; dan
g.
koordinasi pengelolaan DBH Sawit.
(6)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi provinsi termasuk kegiatan pendukung yang terdiri
atas:
a.
pengadaan
jasa
konsultan
pengawas
kegiatan
kontraktual;
b.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan; dan/atau
c.
rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
(7)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi kabupaten/kota termasuk kegiatan pendukung yang
terdiri atas:
a.
pengadaan
jasa
konsultan
pengawas
kegiatan
kontraktual; dan/atau
b.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
(8)
Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b termasuk kegiatan pendukung yang mendukung
kegiatan sebagaimana disebutkan pada ayat (5) huruf a
sampai dengan huruf e.
(9)
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
terdiri atas:
a.
pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan;
b.
penyewaan sarana dan prasarana pendukung;
c.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan; dan
d.
koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
(10) Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g meliputi
kegiatan
koordinasi
dalam
rangka
perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi DBH Sawit.
(11) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) tidak digunakan untuk belanja modal.
(12) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemenuhan
ketentuan penanganan jalan yang didanai menggunakan
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pekerjaan
umum
dengan
memperhatikan output, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah.
(13) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a, huruf b, dan huruf d berpedoman pada ketentuan
yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan
memperhatikan output, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah.
(14) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(15) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf e berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
dengan
memperhatikan output kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah.
(16) Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf f ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria
penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu
pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
(17) Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(18) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 (1) Dalam hal suatu Daerah memiliki jalan Daerah dengan status kondisi mantap kurang dari 90% (sembilan puluh persen), penggunan DBH Sawit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk:
- kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
Daerah yang mendukung prioritas nasional dan
standar minimum layanan dasar.
(2)
Dalam hal suatu Daerah memiliki jalan Daerah dengan
status kondisi mantap lebih dari atau sama dengan 90%
(sembilan
puluh
persen),
penggunaan
DBH
Sawit
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) sebesar 60% (enam puluh persen)
dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan
kabupaten/kota;
b.
untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) sebesar 40% (empat puluh
persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
c. dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk: - kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah yang mendukung prioritas nasional dan standar minimum layanan dasar; dan d. kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Data status kondisi jalan mantap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan data yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (4) Kegiatan pendukung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan ayat (7) dan untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
(5)
Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengelolaan DBH sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf g
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari total alokasi
DBH Sawit, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk provinsi dialokasikan paling banyak sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b.
untuk kabupaten/kota dialokasikan paling banyak
sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah).
Pasal 18
(1)
Besaran
biaya
yang
dibutuhkan
dalam
rangka
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 mengacu pada standar biaya di Daerah yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan
regional.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan
DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala
Daerah
menunjuk
koordinator
untuk
melakukan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan DBH Sawit di wilayahnya masing-masing,
meliputi:
a.
penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH
Sawit;
b.
pelaksanaan penggunaan DBH Sawit;
c.
penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan
DBH Sawit; dan
d.
monitoring dan evaluasi penggunaan DBH Sawit.
(3)
Koordinator
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki
fungsi koordinasi.
(4)
Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam 1 (satu)
wilayah provinsi.
Bagian Kedua Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Pasal 19
(1)
Berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Daerah
provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit
menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
(2)
Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun konsep
RKP DBH Sawit yang berisi kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(3)
Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) minimal memuat:
a.
pagu alokasi DBH Sawit tahun anggaran berkenaan;
b.
rincian dan lokasi kegiatan;
c.
target output kegiatan;
d.
rincian pendanaan kegiatan; dan
e.
penganggaran kembali Sisa DBH Sawit yang telah
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dalam hal Daerah masih memiliki Sisa
DBH Sawit di RKUD.
(4)
Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibahas bersama dengan kementerian/lembaga
terkait paling lambat pada bulan November pada tahun
anggaran sebelumnya.
(6)
Pemerintah
provinsi
mengoordinasikan
pembahasan
konsep RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan
kementerian/lembaga terkait.
(7)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara rencana
kegiatan dengan ketentuan penggunaan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan proporsi
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(8)
Dalam
hal
berdasarkan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) konsep RKP DBH Sawit
memerlukan penyesuaian, Pemerintah Daerah melakukan
penyesuaian konsep RKP DBH Sawit.
(9)
Hasil pembahasan konsep RKP DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau penyesuaian konsep RKP
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang
ditandatangani oleh perwakilan dari:
a.
Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit
provinsi; atau
b.
Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
RKP DBH Sawit kabupaten/kota.
(10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit.
(11) Berdasarkan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), Kepala Daerah menganggarkan kegiatan yang
didanai dari DBH Sawit dalam APBD.
(12) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam huruf B dan huruf C
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB VI PENYALURAN DAN PENGHENTIAN PENYALURAN
Pasal 20
(1)
Penyaluran
DBH
Sawit
dilakukan
dengan
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2)
Jumlah
DBH
Sawit
yang
disalurkan
ke
RKUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
alokasi yang ditetapkan dalam peraturan presiden
mengenai rincian APBN.
(3)
Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berurutan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
tahap I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi
paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran
berjalan;
b.
tahap II sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi
paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran
tahap I;
c.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi
paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran
berjalan;
d.
tahap IV sebesar 15% (lima belas persen) dari alokasi
paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah penyaluran
tahap III; dan
e.
tahap V sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi
paling cepat pada bulan Juni tahun anggaran
berjalan.
Pasal 21
(1)
Berdasarkan realisasi penggunaan DBH Sawit, Kepala
Daerah menyusun:
a.
LRP DBH Sawit tahun anggaran sebelumnya untuk
penyaluran tahap I;
b.
LRP DBH Sawit periode I tahun anggaran berjalan
untuk penyaluran tahap III; dan
c.
LRP DBH Sawit periode II tahun anggaran berjalan
untuk penyaluran tahap V.
(2)
LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a.
anggaran kegiatan sesuai RKP DBH Sawit;
b.
realisasi kegiatan; dan
c.
output kegiatan.
(3)
LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan;
b.
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui
Sekretaris Jenderal;
c.
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur
Jenderal Perkebunan;
d.
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
melalui
Sekretaris
Jenderal
dan
Direktur
Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
e.
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(4)
LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1)
Penyaluran DBH Sawit tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan setelah Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen
persyaratan penyaluran berupa:
a.
LRP
DBH
Sawit
tahun
anggaran
sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
huruf a; dan
b.
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (10) yang memenuhi ketentuan dalam
Pasal 16 dan Pasal 17.
(2)
Penyaluran DBH Sawit tahap III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan setelah Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen
persyaratan penyaluran berupa LRP DBH Sawit periode I
tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b,
yang menunjukkan realisasi minimal 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai RKP DBH Sawit tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10).
(3)
Penyaluran DBH Sawit tahap V sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e dilakukan setelah Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen
persyaratan penyaluran berupa LRP DBH Sawit periode II
tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap V
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b,
yang menunjukkan realisasi minimal 40% (empat puluh
persen) dari nilai RKP DBH Sawit tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10).
Pasal 23
(1)
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak
diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit
tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(2)
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak
diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit
tahap III dan tahap IV sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf c dan huruf d.
(3)
Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap V
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) tidak
diterima, dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit
tahap V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf e.
(4)
Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit
dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi
ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22.
(5)
Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu pemenuhan ketentuan pada hari
kerja berikutnya.
(6)
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
melakukan penetapan Keputusan Menteri mengenai
penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 24 (1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi dan realisasi penggunaan anggaran DBH Sawit, serta pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Dalam hal terdapat temuan hasil pemantauan dan evaluasi yang memerlukan tindak lanjut, Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Sekretaris Jenderal; c. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan; d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan e. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy)
dan dokumen hardcopy (pindai format dokumen portabel
(Portable Document Format/PDF)).
(4)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui aplikasi pada SIKD atau sarana
elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(5)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan, Kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pekerjaan umum, Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, dan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH
Sawit berdasarkan:
a.
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (10) beserta perubahannya;
b.
LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1); dan/atau
c.
pengamatan langsung di lapangan, sesuai dengan
tugas dan fungsi kementerian masing-masing.
(6)
Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit oleh
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perimbangan
Keuangan, dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian proporsi penggunaan kegiatan dalam RKP
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a;
b.
kepatuhan
penyampaian
laporan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan
c.
Sisa DBH Sawit berdasarkan kesesuaian antara RKP
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dengan LRP DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7)
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi
penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan
dapat
berkoordinasi
dengan
pemerintah
provinsi dan/atau instansi/unit terkait.
Bagian Kedua Sisa Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Pasal 25 (1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH Sawit yang masih terdapat di RKUD setelah tahun anggaran berakhir, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (6) huruf c, dilakukan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada
hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran
berikutnya.
(4)
Rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan LRP DBH
Sawit yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
(5)
Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan dari
Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(6)
Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit tidak
dilaksanakan sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH Sawit
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c.
(7)
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Pemerintah Daerah paling
lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(8)
Dalam hal tanggal 15 Maret bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) jatuh pada hari kerja sebelumnya.
(9)
Berdasarkan
surat
pemberitahuan
Sisa
DBH
Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya
untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(10) Dalam
hal
terdapat
pemutakhiran
data
setelah
penyampaian surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyesuaian
nilai Sisa DBH Sawit.
(11) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a.
rekomendasi pengawas internal; dan/atau
b.
rekomendasi pengawas eksternal,
yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH
Sawit.
(12) Permohonan
Pemutakhiran
data
Sisa
DBH
Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan melampirkan data dukung.
Bagian Ketiga Perubahan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Pasal 26
(1)
Perubahan RKP DBH Sawit dilakukan dalam hal:
a.
Pemerintah Daerah melakukan perubahan kegiatan
atas
RKP
DBH
Sawit
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10);
dan/atau
b.
Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa
DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (9).
(2)
Dalam rangka perubahan RKP DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun konsep
RKP DBH Sawit perubahan.
(3)
Pemerintah
provinsi
mengoordinasikan
pembahasan
konsep
RKP
DBH
Sawit
perubahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan kabupaten/kota di
wilayahnya dan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara rencana
kegiatan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dan Pasal 17.
(5)
Hasil pembahasan konsep RKP DBH Sawit perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam
Berita acara hasil pembahasan dan ditandatangani oleh
perwakilan dari:
a.
Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit
perubahan provinsi; atau
b.
Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
RKP DBH Sawit perubahan kabupaten/kota.
(6)
Pemerintah Provinsi mengoordinasikan penyusunan dan
penandatanganan
berita
acara
hasil
pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Dalam
hal
konsep
RKP
DBH
Sawit
perubahan
berdasarkan berita acara hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) perlu disesuaikan, Pemerintah
Daerah melakukan penyesuaian konsep RKP DBH Sawit
perubahan
sebelum
menetapkan
RKP
DBH
Sawit
perubahan.
(8)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan penyesuaian konsep RKP DBH Sawit
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala
Daerah menetapkan RKP DBH Sawit perubahan.
(9)
RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH
Sawit dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam
RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(11) Perubahan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun
anggaran berjalan setelah surat pemberitahuan Sisa DBH
Sawit diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, paling lambat pada bulan Oktober.
(12) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan RKP DBH Sawit perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam huruf B dan
huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ALOKASI KURANG
BAYAR/LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 27
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih
Bayar DBH Sawit berdasarkan:
a.
data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b.
data
realisasi
penerimaan
pungutan
ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b; dan
c.
data realisasi penyaluran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2)
Alokasi Kurang Bayar DBH Sawit /Lebih Bayar DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
persentase yang sama dengan persentase yang digunakan
untuk
menghitung
pagu
DBH
Sawit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3)
Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pagu
alokasi Kurang Bayar DBH Sawit/Lebih Bayar DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 4%
(empat persen) dari realisasi penerimaan bea keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(4)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data
realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
(5)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi
penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
(6)
Penghitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(7)
Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
besar dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke RKUD,
Menteri menetapkan Kurang Bayar DBH Sawit.
(8)
Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke RKUD,
Menteri menetapkan Lebih Bayar DBH Sawit.
(9)
Penetapan alokasi Kurang Bayar DBH Sawit dan/atau
Lebih Bayar DBH Sawit mempertimbangkan:
a.
alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (8);
b.
alokasi
kinerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 12 ayat (3); dan/atau
c.
penghentian salur DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
(10) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
ditetapkan
dengan
peraturan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(11) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri
dengan
mempertimbangkan
kemampuan
keuangan negara.
(12) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dapat memperhitungkan
penyelesaian Lebih Bayar DBH.
Pasal 28 (1) Badan Pengelola Dana Perkebunan menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang menjadi realisasi DBH Sawit. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan ke RKUN melalui bank persepsi/pos persepsi. (3) Besaran penyetoran oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). (4) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri. (5) Tata cara penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
BAB IX PENYAMPAIAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PELAPORAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 29 (1) Penyusunan dan penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan LRP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara elektronik melalui SIKD atau sarana elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) RKP DBH Sawit dan LRP DBH Sawit yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyaluran, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi DBH Sawit.
BAB X RELAKSASI PENGGUNAAN DAN/ATAU PENYALURAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Pasal 30
(1)
Dalam hal terjadi Bencana atau keadaan kahar, Pemerintah
dapat memberikan relaksasi dalam:
a. ketentuan
penggunaan
DBH
Sawit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
b. ketentuan
penyaluran
DBH
Sawit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22.
(2)
Relaksasi ketentuan penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. proporsi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan Daerah; dan/atau
b. kegiatan
sesuai
kebutuhan
dan
prioritas
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c
dan ayat (2) huruf c dapat digunakan untuk mendanai
penanganan Bencana atau keadaan kahar.
(3)
Relaksasi ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. percepatan penyaluran;
b. penyaluran secara sekaligus; dan/atau
c. penyaluran tanpa pemenuhan syarat salur.
(4)
Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam keputusan Menteri.
(5)
Penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31 Penghitungan alokasi DBH Sawit tahun anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 RKP DBH Sawit tahun anggaran 2026 paling lambat ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SAWIT
A.1. KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) 1. Penanganan jalan 1. rekonstruksi/peningkatan struktur Panjang jalan yang dilakukan rekonstruksi/peningkatan jalan Km a. Masyarakat b. Pemerintah Daerah 2. pemeliharaan berkala Panjang jalan yang dilakukan pemeliharaan berkala Km a. Masyarakat b. Pemerintah Daerah
- pemeliharaan rutin Panjang jalan yang dilakukan pemeliharaan rutin Km a. Masyarakat b. Pemerintah Daerah
Kegiatan Pendukung
a. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual Jumlah kegiatan konsultan pengawas kegiatan Paket Pemerintah Daerah b. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Jumlah perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan Frekuensi Pemerintah Daerah c. rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan (khusus untuk provinsi) Jumlah pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah 2. Penanganan jembatan 1. pemeliharaan berkala jembatan Panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan berkala Meter a. Masyarakat b. Pemerintah Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) 2. penggantian jembatan Panjang jembatan yang dilakukan penggantian Meter a. Masyarakat b. Pemerintah Daerah
Kegiatan Pendukung a. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; dan/atau Jumlah kegiatan konsultan pengawas kegiatan Paket Pemerintah Daerah b. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Jumlah perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan Frekuensi Pemerintah Daerah c. rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan (khusus untuk provinsi) Jumlah pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
A.2. KEGIATAN LAINNYA YANG DITETAPKAN DIDANAI DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Pendataan Perkebunan
Sawit Rakyat
1.
Pembentukan Tim dan Peningkatan Kapasitas
Tim
Bimtek
Orang
Pemerintah Daerah
2.
Sosialisasi Kegiatan Pendataan Perkebunan
Sawit Rakyat
Pertemuan
Frekuensi
Masyarakat
3.
Pendataan pekebun
Sensus
Orang
a. Masyarakat
b. Pemerintah
Daerah
4.
Pemetaan dan Pemeriksaan Lapangan
Survey
Persil
a. Masyarakat
b. Pemerintah
Daerah
5.
Verifikasi dan Validasi Data Pekebun
Pertemuan
Frekuensi
a. Masyarakat
b. Pemerintah
Daerah
6.
Penerbitan STDB
Penerbitan surat
Dokumen
a. Masyarakat
b. Pemerintah
Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) Kegiatan Pendukung
a. pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan. Honor Laporan Narasumber b. penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Sewa alat Unit Pemerintah Daerah c. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Jumlah perjalanan dinas Frekuensi Pemerintah Daerah d. koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Jumlah pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah 2. Penilaian Usaha Perkebunan 1. Pelatihan petugas penilai usaha perkebunan
Petugas penilai usaha perkebunan bersertfikat
Orang
Pemerintah Daerah
- Persiapan penilaian
- Koordinasi Penyusunan Jadwal dan rencana penilaian Notulen Koordinasi, instrumen penilaian Dokumen/ berkas Pemerintah Daerah 2 Pengumpulan Data Sekunder Data awal realisasi usaha Dokumen/ berkas Pemerintah Daerah
- Pengumpulan subjek dan objek penilaian lapangan Subjek dan objek terkait usaha perkebunan yang akan dinilai Dokumen/ berkas Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Penilaian Lapangan
- Verifikasi dokumen perusahaan Data Hasil Verifikasi Dokumen/ Laporan/ berita acara a. Pemerintah Daerah b. Perusahaan Perkebunan c. Masyarakat sekitar
- Observasi lapang aspek penilaian usaha perkebunan Berita Acara, dokumentasi lapangan Dokumen/ Laporan/ berita acara a. Pemerintah Daerah b. Perusahaan Perkebunan c. Masyarakat sekitar
- Analisis Penyusunan Hasil Penilaian
- Analisis kepatuhan usaha Laporan hasil penilaian usaha perkebunan Dokumen (Rekomendasi, Pemerintah Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) lengkap dengan rekomendasi Sk, Penetapan Kelas Kebun) 2) Penyusunan Skor/kategori Laporan hasil penilaian usaha perkebunan lengkap dengan rekomendasi Dokumen (Rekomendasi, Sk, Penetapan Kelas Kebun) Pemerintah Daerah 3) Rekomendasi tindak lanjut Laporan hasil penilaian usaha perkebunan lengkap dengan rekomendasi Dokumen (Rekomendasi, Sk, Penetapan Kelas Kebun) Pemerintah Daerah 5. Tindak Lanjut Penilaian Usaha Perkebunan
- Penyampaian hasil penilaian kepada stakeholder Materi sosialisasi, laporan diseminasi, publikai ringkas Frekuensi Masyarakat, perusahaan, perkebunan, DPRD, Pemda
- Monev dan Pembinaan Tindak Lanjut hasil perbaikan Perusahaan Laporan monitoring tindak lanjut Dokumen Laporan a. Pemerintah Daerah b. Perusahaan Perkebunan c. Masyarakat sekitar Kegiatan Pendukung
a. pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan. Honor Laporan Narasumber b. penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Sewa alat Unit Pemerintah Daerah c. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Jumlah perjalanan dinas Frekuensi Pemerintah Daerah d. koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Jumlah pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah 3. Penyusunan, Sosialisasi, dan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi 1.
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan
- Pembentukan tim penyusun:
- Koordinasi antar OPD
- Penerbitan SK Tim Penyusun Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2) Identifikasi dan pendataan program dan kegiatan:
- Koordinasi Tim Penyusun Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Perumusan rencana aksi:
- Asistensi dalam Forum Multipihak
- Rapat Pleno Tim Penyusun Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Konsultasi/Uji publik:
- Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan
- Penyempurnaan Rancangan RAD KSB Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Penetapan rencana aksi:
- Penyusunan dan Penerbitan Peraturan kepala Daerah
Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah 2. Sosialisasi RAD KSB
- Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah tentang RAD KSB:
- Pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Monitoring dan Evaluasi RAD KSB
- Pembentukan Tim Pelaksana Daerah:
- Koordinasi dengan multipihak
- Penerbitan SK Tim Pelaksana Daerah Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Pemantauan Evaluasi Pelaksanaan RAD KSB:
- Pengumpulan dan analisis data capian RAD KSB Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah
- Pelaporan hasil Pelaksanaan RAD KSB:
- Penyusunan laporan Pelaksanaan RAD KSB Pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah Kegiatan Pendukung
a. pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan. Honor Laporan Narasumber b. penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Sewa alat Unit Pemerintah Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3)
(4)
(5)
(6)
c.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi
kegiatan dalam rangka perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan.
Jumlah perjalanan dinas
Frekuensi
Pemerintah Daerah
d.
koordinasi dalam rangka pelaksanaan
kegiatan.
Jumlah pertemuan
Frekuensi
Pemerintah Daerah
4.
Pembinaan Dan
Pendampingan
Untuk
Sertifikasi
Internal Control System
(ISPO) Pekebun
1.
Pendataan pekebun untuk proses sertifikasi
ISPO
Survey
Data pekebun
a. Pekebun
b. Perusahaan
c. Pemerintah
Daerah
2.
Sosialisasi sertifikasi ISPO
Sosialisasi
Orang
Pekebun
3.
Pelatihan sertifikasi calon auditor ISPO
pekebun
Pelatihan
Orang
Pekebun
4.
Pendampingan Pekebun untuk Sertifikasi ISPO
- Pembentukan tim kendali internal Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Pelatihan Tim ICS Pelatihan Orang a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Penyusunan Prosedur/Mekanisme terkait Pemenuhan Prinsip dan Kriteria ISPO Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Sosialisasi Prosedur/Mekanisme kepada Anggota Kelembagaan Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Pengelolaan Catatan terkait Aktivitas Pekebun dalam rangka Pemenuhan Prinsip dan Kriteria ISPO termasuk Pengelolaan Catatan Kelompok Tani/Koperasi Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Penyusunan Dokumen Pemenuhan Prinsip dan Kriteria ISPO Pekebun Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
- Penjadwalan Kegiatan Audit Internal dan Pelaksanaan Audit Internal Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) 8) Perbaikan temuan atau ketidaksesuain pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah 9) Penjadwalan audit eksternal Pertemuan Frekuensi a. Pekebun b. Pemerintah Daerah Kegiatan Pendukung
a. pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan. Honor Laporan Narasumber b. penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Sewa alat Unit Pemerintah Daerah c. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Jumlah perjalanan dinas Frekuensi Pemerintah Daerah d. koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Jumlah pertemuan Frekuensi Pemerintah Daerah 5. Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1. Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara (Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi)
- Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) Dokumen Perencanaan Unit Pemerintah
- Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan Hutan Kota di Luar Kawasan Hutan Negara Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan Laporan Pembinaan dan Pengawasan Laporan Pemerintah
- Rehabilitasi mangrove di luar kawasan hutan Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan gully plug Bangunan Gully plug Unit Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan Dam Penahan Bangunan Dam Penahan Unit Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan Sumur resapan Bangunan Sumur Resapan Unit Pemerintah dan Masyarakat
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) 10) Pemeliharaan tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pasca P2 Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat 2. Perbenihan Tanaman Hutan (Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi)
- Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Jumlah Penerbitan Perizinan Berusaha Unit Usaha Pemerintah dan Masyarakat
- Sertifikasi Sumber Benih
Jumlah Sertifikat Sumber Benih Sertifikat Pemerintah dan Masyarakat - Sertifikasi Mutu Benih Jumlah Sertifikat Mutu Benih Sertifikat Pemerintah dan Masyarakat
- Sertifikasi Mutu Bibit
Bibit tanaman Sertifikat Pemerintah dan Masyarakat - Pengawasan Peredaran Benih Dan/Atau
Bibit
Data (Asal usul, jenis Mutu) Benih atau Bibit Laporan Pemerintah dan Masyarakat - Pembangunan Sumber Benih Luas Sumber Benih Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pengelolaan Sumber Benih Luas Sumber Benih Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembinaan Perbenihan Tanaman Hutan Kegiatan pembinaan Kali Pemerintah dan Masyarakat
- Pembuatan Dan Pengadaan Bibit Untuk Rehabilitasi Lahan Bibit tanaman Batang Pemerintah dan Masyarakat
- Pemulihan Lingkungan (Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota)
- Kegiatan Penghijauan Lingkungan Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembangunan Hutan Kota Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Perlindungan Mata Air, Kanan Kiri Sungai, Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Tutupan Lahan Hektare Pemerintah dan Masyarakat
- Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (Dam Penahan, Gully Plug, Instalasi Pemamenan Air Hujan, Sumur Resapan Air, Lubang Biopori) Bangunan Dam Penahan, Gully Plug, Instalasi Pemamenan Air Hujan, Sumur Resapan Air, Lubang Biopori Unit Pemerintah dan Masyarakat
NO. RINCIAN KEGIATAN SUBKEGIATAN/ RINCIAN SUBKEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2)
(3) (4) (5) (6) Kegiatan Pendukung
a.
pemberian honorarium yang melekat pada
kegiatan.
Honor
Laporan
Narasumber
b.
penyewaan sarana dan prasarana pendukung.
Sewa alat
Unit
Pemerintah Daerah
c.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi
kegiatan dalam rangka perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan.
Jumlah perjalanan dinas
Frekuensi
Pemerintah Daerah
d.
koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
Jumlah pertemuan
Frekuensi
Pemerintah Daerah
6.
Perlindungan Sosial
Bagi Anggota
Masyarakat Yang
Ditetapkan Oleh
Pemerintah Daerah,
Dengan Prioritas
Pekerja Perkebunan
Sawit
1.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Orang
Orang
Masyarakat
2.
Iuran Jaminan Kematian
Orang
Orang
Masyarakat
3.
Iuran Jaminan Kesehatan
Orang
Orang
Masyarakat
Kegiatan Pendukung
a.
pemberian honorarium yang melekat pada
kegiatan.
Honor
Laporan
Narasumber
b.
penyewaan sarana dan prasarana pendukung.
Sewa alat
Unit
Pemerintah Daerah
c.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi
kegiatan dalam rangka perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan.
Jumlah perjalanan dinas
Frekuensi
Pemerintah Daerah
d.
koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
Jumlah pertemuan
Frekuensi
Pemerintah Daerah
7.
Koordinasi Pengelolaan
DBH Sawit
1.
Koordinasi dalam rangka perencanaan DBH
Sawit
Pertemuan
Frekuensi
Pemerintah dan
Masyarakat
2.
Koordinasi dalam rangka pelaksanaan DBH
Sawit
Pertemuan
Frekuensi
Pemerintah dan
Masyarakat
3.
Koordinasi dalam rangka monitoring dan
evaluasi DBH Sawit
Pertemuan
Frekuensi
Pemerintah dan
Masyarakat
B. CONTOH FORMAT BERITA ACARA RKP DBH SAWIT/RKP DBH SAWIT PERUBAHAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN KONSEP RKP DBH SAWIT/RKP DBH SAWIT PERUBAHAN TA …………….(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………….(2)
Pada hari ini, tanggal …..(3) bulan ……(4) tahun ……..(5) telah dilaksanakan pembahasan oleh perwakilan dari Provinsi …………..(6), Kementerian ………………(7), dan Pemerintah Daerah terkait atas konsep Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Pemerintah Daerah ………….(8) TA …..(9) dengan hasil sebagai berikut:
- Konsep RKP DBH Sawit yang dibahas adalah konsep RKP DBH Sawit TA ……(10) Yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
- Catatan Hasil Pembahasan konsep RKP DBH Sawit sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini.
- Pemerintah Daerah menindaklanjuti Catatan Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dengan menyampaikan RKP DBH Sawit selambat-lambatnya …………..(11).
- Dalam hal Catatan Hasil Pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti sepenuhnya dalam RKP DBH Sawit, Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Penjelasan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian/Lembaga terkait selambat-lambatnya …………….(12).
- Konsep RKP DBH Sawit Kab/Kota yang telah direvisi berdasarkan Catatan Hasil Pembahasan, terlebih dahulu disampaikan kepada Provinsi selaku koordinator pengelola penggunaan DBH Sawit di wilayahnya.
- Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam RKP DBH Sawit dengan pendanaan sepenuhnya dari DBH Sawit dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam bentuk digital. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dengan kesepakatan para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para pihak yang membahas Nama Jabatan/Instansi NIP Tanda tangan 1 ……………………(13) ……………………..(14) …………………(15) ……………………(16) 2 ……………………(13) ……………………..(14) …………………(15) ……………………(16) 3 ……………………(13) ……………………..(14) …………………(15) ……………………(16) 4 ……………………(13) ……………………..(14) …………………(15) ……………………(16) 5 ……………………(13) ……………………..(14) …………………(15) ……………………(16)
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN CATATAN HASIL PEMBAHASAN KONSEP RKP DBH SAWIT/RKP DBH SAWIT PERUBAHAN TA …………….(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………….(2)
KEMENTERIAN ………………………..(17)
1 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
2 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19) KEMENTERIAN ………………………..(17)
1 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
2 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19) KEMENTERIAN ………………………..(17)
1 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
2 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19) KEMENTERIAN ………………………..(17)
1 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
2 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19) KEMENTERIAN ………………………..(17)
1 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
2 Subkegiatan: ………………………..(18) Catatan: …………………………….. (19)
PETUNJUK PENGISIAN NO KETERANGAN (1) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan (2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota berkenaan (3) Diisi dengan tanggal dilakukannya pembahasan (4) Diisi dengan bulan dilakukannya pembahasan (5) Diisi dengan tahun dilakukannya pembahasan (6) Diisi dengan nama daerah provinsi berkenaan (7) Diisi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang turut serta dalam pembahasan (8) Diisi dengan nama daerah provinsi/kab/kota berkenaan (9) Diisi dengan tahun anggaran RKP yang dibahas (10) Diisi dengan tahun anggaran RKP yang dibahas (11) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun batasan waktu tindak lanjut hasil Pembahasan (12) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penyampaian surat penjelasan (13) Diisi dengan nama lengkap perwakilan pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga yang mengikuti pembahasan (14) Diisi dengan nama jabatan dan instansi perwakilan pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga yang mengikuti pembahasan (15) Diisi dengan NIP perwakilan pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga yang mengikuti pembahasan (16) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pemda atau Kementerian/Lembaga yang mengikuti pembahasan (17) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga yang mengikuti pembahasan (18) Diisi dengan subkegiatan yang dibahas (19) Diisi dengan catatan masukan/koreksi atas subkegiatan yang telah dibahas
C. CONTOH FORMAT RKP DBH SAWIT/RKP DBH SAWIT PERUBAHAN DANA BAGI HASIL SAWIT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT/RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT PERUBAHAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ………..(1) TAHUN ………(2) Pagu Alokasi DBH Sawit : ………………………..(3) Sisa Pagu DBH Sawit : ………………………..(4) Total
: ………………………..(5)
Koordinator DBH Sawit Provinsi/Kabupaten/Kota…………….(20) Kepala Badan/Dinas …………………..(21) …………………………….. NIP ………………………. Disetujui Oleh Gubernur/Bupati/Walikota …………………..(22) …………………………….. NIP ………………………. No. Kegiatan, Rincian Kegiatan, dan SubKegiatan Rincian SubKegiatan dalam ketentuan teknis Kode/Klasifikasi Nomenklatur dalam Penganggaran APBD Rencana Keterangan Subtotal Volume Output Satuan Pagu Kegiatan (Rp) (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) 1 Total Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Rp……………………(6) 1.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(7)
Rp……………………(8) 1.1.1 Subkegiatan………………………(9) ……………………………….(10) Kode APBD: ……..(13) ………(14) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan:
…………………..(11) Rp……………………(15) ……………………………… (17)
Subkegiatan:
…………………..(12) Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp……………………(16) ………………………… (18)
2 Total Kegiatan Lainnya
Rp………………..…(6) 2.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(7)
Rp……………………(8) 2.1.1 Subkegiatan………………………(9) ……………………………….(10) Kode APBD: ……..(13) ………(14) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan:
…………………..(11) Rp……………………(15) ……………………………… (17)
Subkegiatan:
…………………..(12) Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp……………………(16) ………………………… (18)
Total Penggunaan DBH Sawit
Rp……………………(19)
PETUNJUK PENGISIAN
NO KETERANGAN (1)
Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota berkenaan (2)
Diisi dengan tahun berkenaan (3)
Diisi dengan nilai pagu alokasi DBH Sawit tahun berkenaan (4)
Diisi dengan nilai Sisa DBH Sawit tahun sebelumnya (5)
Diisi dengan penjumlahan antara nilai yang ada pada angka (3) dan angka (4) (6)
Diisi dengan nilai total rencana pagu Kegiatan (Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan atau Kegiatan Lainnya) (7)
Diisi dengan nomenklatur Rincian Kegiatan (8)
Diisi dengan nilai pagu Rincian Kegiatan (9)
Diisi dengan nomenklatur Subkegiatan
(10)
Diisi dengan nomenklatur Rincian Subkegiatan
(11)
Diisi dengan kodefikasi kegiatan dalam SIPD
(12)
Diisi dengan nomenklatur kegiatan sesuai kodefikasi dalam SIPD
(13)
Diisi dengan target volume output kegiatan/subkegiatan
(14)
Diisi dengan satuan output kegiatan/subkegiatan
(15)
Diisi dengan nilai rupiah pagu anggaran kegiatan/subkegiatan
(16)
Diisi dengan nilai rupiah anggaran kegiatan pendukung
(17)
Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan, contohnya:
nama/kode ruas jalan yang akan dianggarkan, dan sebagainya
(18)
Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan pendukung,
contohnya: jasa konsultan pengawas, honorarium, perjadin ke
dan/atau dari lokasi kegiatan, koordinasi pengelolaan DBH Sawit di
tingkat provinsi, dan sebagainya
(19)
Diisi dengan nilai rupiah total rencana pagu anggaran penggunaan
DBH Sawit dalam RKP DBH Sawit
(20)
Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan
(21)
Diisi nama unit Badan/Dinas koordinator DBH Sawit beserta nama,
NIP dan tanda tangan
(22)
Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan beserta
nama, NIP, dan tanda tangan kepala daerah berkenaan
D. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH SAWIT
D1. LRP DBH SAWIT TAHUN SEBELUMNYA
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
TAHUN ANGGARAN ………………..(1)
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ………………..(2)
Pagu Alokasi DBH Sawit : ………………………..(3) Sisa Pagu DBH Sawit : ………………………..(4) Total
: ………………………..(5)
No.
Kegiatan, Rincian Kegiatan,
dan SubKegiatan
Rincian SubKegiatan
dalam ketentuan teknis
Kode/Klasifikasi Nomenklatur
dalam Penganggaran APBD
Rencana
Realisasi
Keterangan
Volume
Output
Satuan
Pagu Kegiatan (Rp)
Volume
Output
Satuan
Dana (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)
(k)
1
Total Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Rp……………………(6)
Rp……………………(7)
1.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(8) Rp……………………(9)
Rp……………………(10)
1.1.1 Subkegiatan……………………(11) …………………………….(12) Kode APBD: ……..(15) ……(16) Nilai subkegiatan:
……..(19)
………(20) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan: ………………..(13) Rp……………………(17) Rp……………………(21) ………………… (23) Subkegiatan:
………………..(14) Nilai Kegiatan Pendukung: Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp…………………(18) Rp……………………(22) ……………… (24) 2 Total Kegiatan Lainnya Rp…………………(6)
Rp……………………(7)
2.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(9) Rp…………………(9)
Rp……………………(10)
2.1.1 Subkegiatan…………………(11) ………………………….(12) Kode APBD: ..…(15) ……(16) Nilai subkegiatan:
……..(19)
………(20) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan: ……………...(13) Rp…………………(17) Rp……………………(21) ………………… (23) Subkegiatan:
………………..(14) Nilai Kegiatan Pendukung: Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp……………………(18) Rp……………………(22) ………………… (24)
Total Penggunaan DBH Sawit Rp……………………(25)
Rp……………………(26)
Koordinator DBH Sawit Provinsi/Kabupaten/Kota…………….(27) Kepala Badan/Dinas …………………..(28) …………………………….. NIP ………………………. Disetujui Oleh Gubernur/Bupati/Walikota …………………..(29) …………………………….. NIP ……………………….
PETUNJUK PENGISIAN NO KETERANGAN (1) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan (2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota berkenaan (3) Diisi dengan nilai pagu alokasi DBH Sawit tahun berkenaan (4) Diisi dengan nilai sisa DBH Sawit tahun sebelumnya (5) Diisi dengan penjumlahan antara nilai yang ada pada angka (3) dan angka (4) (6) Diisi dengan nilai total rencana pagu Kegiatan (Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan atau Kegiatan Lainnya) (7) Diisi dengan nilai total realisasi dana Kegiatan (Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan atau Kegiatan Lainnya) (8) Diisi dengan nomenklatur Rincian Kegiatan (9) Diisi dengan nilai pagu Rincian Kegiatan (10) Diisi dengan nilai realisasi dana Rincian Kegiatan (11) Diisi dengan nomenklatur Subkegiatan (12) Diisi dengan nomenklatur Rincian Subkegiatan (13) Diisi dengan kodefikasi kegiatan dalam SIPD (14) Diisi dengan nomenklatur kegiatan sesuai kodefikasi dalam SIPD (15) Diisi dengan target volume output kegiatan/subkegiatan (16) Diisi dengan satuan output kegiatan/subkegiatan (17) Diisi dengan nilai rupiah pagu anggaran kegiatan/subkegiatan (18) Diisi dengan nilai rupiah anggaran kegiatan pendukung (19) Diisi dengan realisasi volume output kegiatan/subkegiatan (20) Diisi dengan satuan output kegiatan/subkegiatan (21) Diisi dengan nilai rupiah realisasi anggaran kegiatan/subkegiatan (22) Diisi dengan nilai rupiah realisasi anggaran kegiatan pendukung (23) Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan, contohnya: nama/kode ruas jalan yang akan dianggarkan, dan sebagainya (24) Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan pendukung, contohnya: jasa konsultan pengawas, honorarium, perjadin ke dan/atau dari lokasi kegiatan, koordinasi pengelolaan DBH Sawit di tingkat provinsi, dan sebagainya (25) Diisi dengan nilai rupiah total rencana pagu anggaran penggunaan DBH Sawit dalam RKP DBH Sawit (26) Diisi dengan nilai rupiah total realisasi dana penggunaan DBH Sawit dalam RKP DBH Sawit (27) Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan beserta nama, jabatan, dan tanda tangan koordinator pengelolaan DBH Sawit di daerah berkenaan (28) Diisi nama unit Badan/Dinas koordinator DBH Sawit beserta nama, NIP, dan tanda tangan (29) Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan beserta nama, NIP, dan tanda tangan kepala daerah berkenaan
D2. LRP DBH SAWIT TAHUN ANGGARAN BERJALAN
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
PERIODE ………………..(1)
TAHUN ANGGARAN BERJALAN
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ………………..(2)
UNTUK PENYALURAN TAHAP III / TAHAP V TAHUN ANGGARAN ………..(3)
Pagu Alokasi DBH Sawit : ………………………..(4) Sisa Pagu DBH Sawit : ………………………..(5) Total
: ………………………..(6)
No.
Kegiatan, Rincian Kegiatan,
dan SubKegiatan
Rincian SubKegiatan dalam
ketentuan teknis
Kode/Klasifikasi
Nomenklatur dalam
Penganggaran APBD
Rencana
Realisasi
Keterangan
Volume
Output
Satuan
Pagu Kegiatan (Rp)
Volume
Output
Satuan
Dana (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)
(k)
1
Total Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Rp……………………(7)
Rp……………………(8)
1.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(9) Rp……………………(10)
Rp……………………(11)
1.1.1 Subkegiatan………………………(12) ……………………………….(13) Kode APBD: ……..(16) ………(17) Nilai subkegiatan:
……..(20)
………(21) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan: …………………..(14) Rp……………………(18) Rp……………………(22) ……………………………… (24) Subkegiatan:
…………………..(15) Nilai Kegiatan Pendukung: Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp……………………(19) Rp……………………(23) ……………………………… (25) 2 Total Kegiatan Lainnya Rp……………………(7)
Rp……………………(8)
2.1 Subtotal Rincian Kegiatan ………………………(9) Rp……………………(10)
Rp……………………(11)
2.1.1 Subkegiatan………………………(12) ……………………………….(13) Kode APBD: ……..(16) ………(17) Nilai subkegiatan:
……..(20)
………(21) Nilai subkegiatan: Keterangan subkegiatan: …………………..(14) Rp……………………(18) Rp……………………(22) ……………………………… (24) Subkegiatan:
…………………..(15) Nilai Kegiatan Pendukung: Nilai Kegiatan Pendukung: Keterangan Kegiatan Pendukung:
Rp……………………(19) Rp……………………(23) ……………………………… (25)
Total Penggunaan DBH Sawit Rp……………………(26)
Rp……………………(27)
Koordinator DBH Sawit Provinsi/Kabupaten/Kota…………….(28) Kepala Badan/Dinas …………………..(29) …………………………….. NIP ………………………. Disetujui Oleh Gubernur/Bupati/Walikota …………………..(30) …………………………….. NIP ……………………….
PETUNJUK PENGISIAN
NO KETERANGAN (1) Diisi dengan periode pelaporan (periode I atau periode II) (2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota berkenaan (3) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan (4) Diisi dengan nilai pagu alokasi DBH Sawit tahun berkenaan (5) Diisi dengan nilai sisa DBH Sawit tahun sebelumnya (6) Diisi dengan penjumlahan antara nilai yang ada pada angka (4) dan angka (5) (7) Diisi dengan nilai total rencana pagu Kegiatan (Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan atau Kegiatan Lainnya) (8) Diisi dengan nilai total realisasi dana Kegiatan (Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan atau Kegiatan Lainnya) (9) Diisi dengan nomenklatur Rincian Kegiatan (10) Diisi dengan nilai pagu Rincian Kegiatan (11) Diisi dengan nilai realisasi dana Rincian Kegiatan (12) Diisi dengan nomenklatur Subkegiatan (13) Diisi dengan nomenklatur Rincian Subkegiatan (14) Diisi dengan kodefikasi kegiatan dalam SIPD (15) Diisi dengan nomenklatur kegiatan sesuai kodefikasi dalam SIPD (16) Diisi dengan target volume output kegiatan/subkegiatan (17) Diisi dengan satuan output kegiatan/subkegiatan (18) Diisi dengan nilai rupiah pagu anggaran kegiatan/subkegiatan (19) Diisi dengan nilai rupiah anggaran kegiatan pendukung (20) Diisi dengan realisasi volume output kegiatan/subkegiatan (21) Diisi dengan satuan output kegiatan/subkegiatan (22) Diisi dengan nilai rupiah realisasi anggaran kegiatan/subkegiatan (23) Diisi dengan nilai rupiah realisasi anggaran kegiatan pendukung (24) Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan, contohnya: nama/kode ruas jalan yang akan dianggarkan, dan sebagainya (25) Diisi dengan keterangan tambahan mengenai kegiatan pendukung, contohnya: jasa konsultan pengawas, honorarium, perjadin ke dan/atau dari lokasi kegiatan, koordinasi pengelolaan DBH Sawit di tingkat provinsi, dan sebagainya (26) Diisi dengan nilai rupiah total rencana pagu anggaran penggunaan DBH Sawit dalam RKP DBH Sawit (27) Diisi dengan nilai rupiah total realisasi dana penggunaan DBH Sawit dalam RKP DBH Sawit (28) Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan
NO KETERANGAN (29) Diisi nama unit Badan/Dinas koordinator DBH Sawit beserta nama, NIP, dan tanda tangan (30) Diisi nama daerah provinsi/kabupaten/kota berkenaan beserta nama, NIP, dan tanda tangan kepala daerah berkenaan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
