Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM
RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA PEMBERI KERJA DAN CONTOH
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH
A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA
TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan Industri Persiapan karbonisasi wol dan pencelupan 1 C 13111 Serat Tekstil bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial). Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk Industri Pemintalan kegiatan penteksturan,
2 C 13112
Benang penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun Industri Pemintalan 3 C 13113 benang. Termasuk kegiatan Benang Jahit penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit. Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun Industri Pertenunan mesin (ATM) ataupun alat tenun (Bukan Pertenunan 4 C 13121 lainnya, termasuk pembuatan Karung Goni dan sarung, kecuali industri kain tenun Karung Lainnya) ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929. Kelompok ini mencakup usaha Industri Kain Tenun pembuatan kain tenun ikat dan
5 C 13122
Ikat usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Kelompok ini mencakup usaha Industri Bulu Tiruan 6 C 13123 pembuatan bulu tiruan dengan Tenunan penenunan. Kelompok ini mencakup usaha Industri pengelantangan, pencelupan dan 7 C 13131 Penyempurnaan penyempurnaan lainnya untuk Benang benang maupun benang jahit. Kelompok ini mencakup usaha Industri pengelantangan, pencelupan dan 8 C 13132 Penyempurnaan penyempurnaan lainnya untuk Kain kain. Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media Industri Pencetakan 9 C 13133 perantara seperti kasa dan Kain sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik. Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam 10 C 13134 Industri Batik (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. Kelompok ini mencakup usaha Industri Kain pembuatan kain yang dibuat
11 C 13911
Rajutan dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase. Industri Kain Kelompok ini mencakup usaha kain
12 C 13912
Sulaman sulaman dikerjakan dengan tangan. Industri Bulu Tiruan Kelompok ini mencakup usaha13 C 13913 Rajutan pembuatan bulu tiruan rajutan. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas Industri Barang Jadi kursi, sajadah/penutup lantai yang Tekstil untuk dibuat dengan proses14 C 13921 Keperluan Rumah penggabungan dan/atau Tangga penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930. Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik Industri Barang Jadi yang dikerjakan dengan tangan
15 C 13922
Tekstil Sulaman maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, Industri Bantal dan seperti bantal dan guling, selimut 16 C 13923 Sejenisnya kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya. Industri Barang Jadi Kelompok ini mencakup usaha 17 C 13924 Rajutan dan pembuatan barang jadi rajutan, Sulaman seperti kaos lampu, deker, bando.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Industri Karung Kelompok ini mencakup usaha
18 C 13925
Goni pembuatan karung goni. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung Industri Karung terigu/gula blacu) dan karung 19 C 13926 Bukan Goni lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, Industri Barang Jadi bendera, terpal, parasut,
20 C 13929
Tekstil Lainnya pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet Industri Karpet dan yang terbuat dari bahan-bahan
21 C 13930
Permadani gabus, karet atau plastik masing- masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau
- Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok
- Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok
- Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam 22 C 13941 Industri Tali maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali Industri Barang dari 23 C 13942 kapal, tali sepatu, sumbu kompor Tali dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. Kelompok ini mencakup usaha Industri Kain Pita pembuatan kain pita, seperti kain 24 C 13991 (Narrow Fabric) pita, renda, kain label, velcro, dan badges.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan Industri yang plastik atau karet dan selanjutnya 25 C 13992 Menghasilkan Kain digunakan untuk keperluan Keperluan Industri industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk Industri Non Woven industri kain untuk keperluan26 C 13993 (Bukan Tenunan) pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang 27 C 13994 Industri Kain Ban sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. Kelompok ini mencakup usaha 28 C 13995 Industri Kapuk pengolahan kapuk. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, Industri Kain Tulle29 C 13996 kain bordir, dan kain jaring lainnya. dan Kain Jaring Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942. Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang Industri Tekstil belum/tidak tercakup dalam 30 C 13999 Lainnya YTDL golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun Industri Pakaian rajutan) dengan cara memotong dan 31 C 14111 Jadi (Konveksi) dari menjahit sehingga siap dipakai, Tekstil seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan Industri Pakaian cara memotong dan menjahit 32 C 14112 Jadi (Konveksi) dari sehingga siap pakai, seperti jaket, Kulit mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit. Penjahitan dan Kelompok ini mencakup usaha 33 C 14120 Pembuatan Pakaian penjahitan dan pembuatan pakaian Sesuai Pesanan sesuai pesanan yang melayani
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi masyarakat umum dengan tujuan komersil. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung Industri tangan, mukena, selendang, 34 C 14131 Perlengkapan kerudung, ikat pinggang, syal, Pakaian dari Tekstil bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian- bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan Industri menjahit sehingga siap pakai, 35 C 14132 Perlengkapan seperti topi, sarung tangan, ikat Pakaian dari Kulit pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau Industri Pakaian perlengkapannya, seperti mantel 36 C 14200 Jadi dan Barang dari berbulu, berbagai barang dari kulit Kulit Berbulu berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, Industri Pakaian 37 C 14301 mantel, dan barang sejenisnya, Jadi Rajutan termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. Kelompok ini mencakup usaha Industri Pakaian pakaian jadi sulaman, baik yang 38 C 14302 Jadi dikerjakan dengan tangan maupun Sulaman/Bordir dengan mesin. Kelompok ini mencakup usaha Industri Rajutan pembuatan kaos kaki yang dibuat 39 C 14303 Kaos Kaki dan dengan cara rajut ataupun renda, Sejenisnya seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, Industri Pengawetan penggaraman, maupun
40 C 15111
Kulit pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak Industri dengan chrome nabati, sintetis,41 C 15112 Penyamakan Kulit samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. Kelompok ini mencakup usaha Industri Pencelupan pemberian warna atau pencelupan42 C 15113 Kulit Bulu pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan Industri Kulit utama tekstil dimasukkan dalam
43 C 15114
Komposisi kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219, dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau Industri Barang dari bahan lain seperti plastik, tekstil, Kulit dan Kulit serat yang divulkanisir atau44 C 15121 Komposisi untuk paperboard untuk keperluan Keperluan Pribadi pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari Industri Barang dari kulit dan kulit komposisi untuk Kulit dan Kulit keperluan teknik/industri, seperti 45 C 15122 Komposisi untuk klep, packing, rem pickers, sarung Keperluan tangan kerja, kulit pompa, kulit ban Teknik/Industri mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari Industri Barang dari kulit dan kulit komposisi untuk Kulit dan Kulit 46 C 15123 keperluan hewan, seperti ikat leher Komposisi untuk hewan, tali kekang hewan, pelana Keperluan Hewan hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk Industri Barang dari keperluan yang belum terliput Kulit dan Kulit dalam kelompok 15121 sampai
47 C 15129
Komposisi untuk dengan 15123, seperti jok, sabuk Keperluan Lainnya pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain- lain. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai Industri Alas Kaki (casual shoes), sepatu sandal, 48 C 15201 untuk Keperluan sandal kelom dan selop. Termasuk Sehari-Hari juga usaha pembuatan bagian- bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak Industri Sepatu bola, sepatu atletik, sepatu senam,
49 C 15202
Olahraga sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk Industri Sepatu pembuatan bagian-bagian dari Teknik sepatu untuk keperluan teknik
50 C 15203
Lapangan/Keperluan lapangan/industri dari kulit, kulit Industri buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan Industri Alas Kaki 51 C 15209 dan sepatu lainnya, misalnya Lainnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu Industri Furnitur untuk rumah tangga dan kantor,
52 C 31001
dari Kayu seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya Industri Furnitur dari rotan dan atau bambu, seperti 53 C 31002 dari Rotan dan atau meja, kursi, bangku, tempat tidur, Bambu lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya. Kelompok ini mencakup pembuatan Industri Furnitur furnitur yang bahan utamanya dari
54 C 31003
dari Plastik plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya. Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan Industri Furnitur 55 C 31004 kantor yang bahan utamanya dari dari Logam logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau Industri Furnitur pegas atau yang yang diisi atau
56 C 31009
Lainnya disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH
- Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan Penghasilan Efektif PPh Ditanggung Penghasilan Setelah Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Pemerintah setelah DTP Pajak (Rp) (A) (Rp) (DTP) (Rp) (Rp) (%) (Rp)
Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000 Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:
Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp 96.000.000,00 Rp 4.800.000,00 Rp 4.800.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00
Rp 1.860.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong Rp 1.320.000,00 sampai dengan bulan November 2025 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Rp 540.000,00 bulan Desember 2025
Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025; dan
Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A.
- PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2025 sebagai berikut:
Penghasilan Penghasilan Penghasilan Bulan Tetap Teratur Tidak Tetap Bruto (Rp) (Rp) (Rp)
Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000 Februari 10.000.000 - 10.000.000 Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000 April 10.000.000 - 10.000.000 Mei 10.000.000 - 10.000.000 Juni 10.000.000 - 10.000.000 Juli 10.000.000 - 10.000.000 Agustus 10.000.000 - 10.000.000 September 10.000.000 - 10.000.000 Oktober 12.000.000 - 12.000.000 November 12.000.000 - 12.000.000 Desember 12.000.000 - 12.000.000 Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000
Karena Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan Efektif PPh Penghasilan Ditanggung Penghasilan Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Setelah Pajak Pemerintah setelah DTP (Rp) (B) (Rp) (Rp) (DTP) (Rp) (%) (Rp)
Januari 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 Februari 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Maret 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 April 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Mei 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juni 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juli 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Agustus 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 September 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Oktober 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 November 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 Desember 12.000.000 480.000 11.520.000 480.000 12.000.000 Total 136.000.000 4.050.000 131.950.000 4.050.000 136.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:
Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun maksimal Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00 tambahan untuk 1
- Rp 4.500.000,00 tanggungan Rp 63.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00 Rp 4.050.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai Rp 3.570.000,00 dengan bulan November 2025 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Rp 480.000,00 bulan Desember 2025
Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 dan Maret 2025;
- Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2025 dan April 2025 sampai dengan September 2025;
- Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025 dan November 2025; dan
- Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B.
- PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai berikut:
Penghasilan Penghasilan Penghasilan Bulan Tetap Teratur Tidak Tetap Bruto (Rp) (Rp) (Rp)
Maret 9.000.000 - 9.000.000 April 9.000.000 - 9.000.000 Mei 9.000.000 - 9.000.000 Juni 9.000.000 - 9.000.000 Juli 9.000.000 - 9.000.000 Agustus 9.000.000 - 9.000.000 September 9.000.000 - 9.000.000 Oktober 9.000.000 5.000.000 14.000.000 November 9.000.000 - 9.000.000 Desember 9.000.000 - 9.000.000 Total 90.000.000 5.000.000 95.000.000
Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan Penghasilan Efektif PPh Ditanggung Penghasilan Setelah Bulan Bruto Bulanan Pasal 21 Pemerintah setelah DTP Pajak (Rp) (A) (Rp) (DTP) (Rp) (Rp) (%) (Rp)
Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000 November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Desember 9.000.000 (277.500) 9.000.000 (277.500) 9.000.000 Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:
Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 9 x Rp 450.000,00 Rp 4.050.000,00 1 x Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 4.550.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 90.450.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.450.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 36.450.000,00 Rp 1.822.500,00 Rp 1.822.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong Rp 2.100.000,00 sampai dengan bulan November 2025 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 277.500,00)
Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Maret 2025 sampai dengan September 2025 dan November 2025; dan
Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.
Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan C.
PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT W, Tuan D menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun karena Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diterima atau diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan D selama tahun 2025 sebagai berikut:
Penghasilan Tetap Penghasilan Penghasilan Bulan Teratur Tidak Tetap Bruto (Rp) (Rp) (Rp)
Januari 9.500.000 - 9.500.000 Februari 9.500.000 - 9.500.000 Maret 9.500.000 - 9.500.000 April 11.000.000 - 11.000.000 Mei 11.000.000 - 11.000.000 Juni 11.000.000 - 11.000.000 Juli 11.000.000 - 11.000.000 Agustus 11.000.000 - 11.000.000 September 11.000.000 - 11.000.000 Oktober 11.000.000 - 11.000.000 November 11.000.000 - 11.000.000 Desember 11.000.000 - 11.000.000 Total 127.500.000 - 127.500.000
Karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja (PT W) Tuan D seharusnya menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025, maka Tuan D tidak berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
- Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterimanya.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E.
PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
