PMK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU
Pasal 7
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
