PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2061), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
