PMK
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Pasal 7
(l) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21;
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4); dan/ atau
- tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21;'
- tidak melaksanakan prosedur identilikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (41; danl atalu
- tidak .
PRES IDEN
REPUBLIK-9- INOONESIA
- tidak memberikan inforrnasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, dipidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengu.rangkan informasi yang sebenarnya dari. informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
