Pasal 15
BAB 4 — PENDAFTARAN IMEI
- badan internasional beserta para pejabatnya yang betugas di Indonesia, dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kedua Perangkat Telekomunikasi yang Diimpor Melalui Penyelenggara Pos
Pasal 15 (1) Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi dengan IMEI belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan pendaftaran IMEI di Kantor Pabean tempat pemasukan. (2) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pasal 16 (1) Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
