Pasal 13
BAB 4 — PENDAFTARAN IMEI
manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:
a. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan; b. paspor; dan c. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dengan:
a. hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi; b. data paspor; dan c. data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dalam hal berdasarkan:
a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menunjukkan kesesuaian; atau b. manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak dilakukan penelitian.
(2) Dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI
