Pasal 11
BAB 4 — PENDAFTARAN IMEI
a. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;
b. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
c. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan karantina kesehatan.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan; dan
b. melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 11
(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
a. nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
