Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK u.b. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan situs web Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan situs web Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak dan memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa situs web Direktorat Jenderal Pajak yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi Direktorat Jenderal Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Kelola Situs Web Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak; dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;
