Pasal 2
Penanggung Jawab I adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi tata kelola Konten Situs Web DJP.
Penanggung Jawab II adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pengembangan aplikasi Situs Web DJP dan pengelolaan infrastruktur Situs Web DJP.
Organisasi Publikasi adalah suatu proses pengelolaan Konten yang dilakukan oleh Kontributor, Editor, dan Redaktur Eksekutif.
Penerjemah adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau penerjemah tersumpah dan bersertifikat dari pihak eksternal yang bertugas menerjemahkan Konten yang ada di Situs Web DJP.
Administrator Pengaduan Pelayanan adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengelola pelayanan informasi dan pengaduan perpajakan secara elektronik.
Single Sign On adalah mekanisme penyatuan berbagai log masuk aplikasi perpajakan yang dimuat pada halaman Situs Web DJP.
Log Masuk adalah mekanisme autentikasi dan otorisasi bagi Pengguna Situs Web DJP dengan cara memasukkan nama pengguna dan kata sandi.
Pasal 2
Tata Kelola Situs Web DJP meliputi:
a. tata kelola pengembangan aplikasi Situs Web DJP; b. tata kelola infrastruktur Situs Web DJP; c. tata kelola Konten Situs Web DJP; dan d. tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui Situs Web DJP.
