Pasal 15
b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan.
(2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang penyuluhan perpajakan; b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang pelayanan dan peraturan perpajakan; c. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang kerja sama dan kemitraan; dan d. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memublikasikan Konten yang terkait dengan hubungan masyarakat maupun Konten selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 15
(1) Redaktur Eksekutif memublikasikan Konten yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari satu Redaktur Eksekutif lainnya. (2) Kontributor dapat memperoleh honorarium atas Konten yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Editor memberitahukan kepada Kontributor melalui Situs Web P2Humas dalam hal Konten tidak dapat dipublikasikan.
Pasal 16
Selain dipublikasikan melalui Organisasi Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Konten juga dapat dipublikasikan oleh kepala seksi atau pejabat fungsional dalam lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
