PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 88
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi: a. layanan bimbingan Ibadah Umrah; b. layanan kesehatan; c SK No 004297 A kepastian
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
