PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. (21 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. SK No 004296 A (3) Selain. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah. (41 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
