PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 78
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi bagi Jemaah Haji Khusus dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. (2) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transportasi udara ke dan dari Arab Saudi; dan b. transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi. (3) Pelayanan transportasi dilaksanakan sesuai dengan standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus. (41 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Belas Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
