PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 76
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bimbingan manasik Ibadah Haji; b. pelayanan kesehatan; dan c. pelayananperjalanan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan. (4) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. standar manasik Ibadah Haji; b. standar kesehatan; dan c. standar perjalanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Pelayanan Kesehatan
