Pasal 56
(1) KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing. SK No 004282 A (3) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ^^ -JJ- (3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing. (41 KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.
