PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 45
(1) BPIH digunakan untuk biaya: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanantransportasi; e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f. pelindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. pelayanankeimigrasian; i. premi asuransi dan pelindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup;
- pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi; SK No 004277 A m pelayanan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan n. pengelolaan BPIH. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
