PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 40
Cukup jelas. Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal42 Cukup jelas.
