PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 28
(1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4o/o (empat persen) dari jumlah kuota petugas. (21 Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 4Oo/o (empat puluh persen) dan pengawas eksternal sebanyak 600/o (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas. (3) Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah. Paragraf 4 Misi Haji Indonesia (1) (2t
