PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 21
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. SK No 004265 A (3) Penyelenggaraan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA (3) Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Menteri dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi. Paragraf 2 PPIH
