Pasal 2
Huruf a Cukup jelas SK No 004315 A Huruf b
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan aman guna melindungi jemaah. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. SK No 004316 A Huruf i. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum.
