PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: a. visa haji kuota Indonesia; dan b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK. (3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri. SK No 004264 A Pasal 19. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
