PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 15
(1) Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk: a. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; b. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; c. Jemaah Haji lunas tunda; d. pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
