PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 104
(1) Menteri melakukan akreditasi PPIU. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. (3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
